1. Menegakan tata-tertib ataupun peraturan yang berlaku di perusahaan, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban ataupun tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
2. Menjadi mata dan telinga pimpinan
3. Pengaturan penerimaan tamu
4. Pengaturan parkir kendaraan dan lain sebagainya.
Pos Penjagaan :
- Pos berdiri
- Pos berjalan
- Pos tetap
- Pos sementara
Untuk perusahaan, karena sifat dan keadaannya memerlukan penjagaan/ pengawasan, maka yang paling cocok digunakan adalah Pos Tetap.
Tempat penjagaan harus terpelihara, selalu dalam keadaan bersih, diatur jangan sampai dalam kedaan kosong, tidak untuk istirahat, main kartu, catur, mabuk-mabukan dan lain-lainnya yang tidak berguna.
Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/ keluar orang atau barang dan mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.
Mengamati dan menjaga secara tertib dan tetap seperti :
1. Gerbang masuk dan keluar kendaraan/ tamu/ pegawai.
2. Daerah yang dipagari/ pintu dari orang-orang yang masuk tanpa hak.
3. Instalasi-instalasi mekanis/ otomatis/ elektronis.
4. Tempat-tempat penyimpanan hasil produksi/ material/ dokumen-dokumen.
5. Tempat parkir kendaraan.
6. Sistim tanda pengenal untuk karyawan dan tamu perusahaan.
7. Mengawasi tata-tertib para tamu perusahaan.
8. Adakan buku mutasi, pesawat telepon dan segala sesuatu kelengkapan tugas penjagaan didalam pos jaga.
9. Bekerja-sama sebaik-baiknya dengan Aparatur Penegak Hukum dan selalu berkoordinasi ataupun minta pendapat serta memberikan informasi tentang situasi dan kondisi keamanan di wilayahkerjanya.
1. Gerbang masuk dan keluar kendaraan/ tamu/ pegawai.
2. Daerah yang dipagari/ pintu dari orang-orang yang masuk tanpa hak.
3. Instalasi-instalasi mekanis/ otomatis/ elektronis.
4. Tempat-tempat penyimpanan hasil produksi/ material/ dokumen-dokumen.
5. Tempat parkir kendaraan.
6. Sistim tanda pengenal untuk karyawan dan tamu perusahaan.
7. Mengawasi tata-tertib para tamu perusahaan.
8. Adakan buku mutasi, pesawat telepon dan segala sesuatu kelengkapan tugas penjagaan didalam pos jaga.
9. Bekerja-sama sebaik-baiknya dengan Aparatur Penegak Hukum dan selalu berkoordinasi ataupun minta pendapat serta memberikan informasi tentang situasi dan kondisi keamanan di wilayahkerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar