Daftar Blog Saya

Tugas & Tanggung Jawab SATPAM (Security Guard)

Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.Definisi lain menyebut satuan keamanan atau security guard adalah tim atau kelompok yang bertugas mengamankan aset dari tindakan kejahatan atau kerusakan.


Adapun tugas umum Satuan Pengamanan (Security Guard) :
Tugas ini guna menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan obyek pengamanan khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif.
1. Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan  pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaaa dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mnecegah kerugian atau kerusakan yang disengaja.
2. Melakukan tindakan preventif keamanan.
3.  Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.
4. Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengaturan bangunan dan kontrol peralatan.
5. Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat perusahaan.
6. Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan.
7. Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran.
8. Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.


Dan tanggung jawab sebagai satpam yaitu Mempertahankan lingkungan yang aman dan nyaman untuk pelanggan dan karyawan dengan patroli, pengawasanm pemeriksaan dan pemantauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar