Satuan Pengamanan atau sering juga disingkat Satpam adalah satuan
kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk
melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka
penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.Definisi lain menyebut satuan keamanan atau security guard adalah tim
atau kelompok yang bertugas mengamankan aset dari tindakan kejahatan
atau kerusakan.
Adapun tugas umum Satuan Pengamanan (Security Guard) :
Tugas ini guna menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan obyek pengamanan khususnya pengamanan fisik yang bersifat preventif.
1. Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat
dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaaa dan jalur
akses, untuk memastikan keamanan dan mnecegah kerugian atau kerusakan
yang disengaja.
2. Melakukan tindakan preventif keamanan.
3. Melengkapi laporan dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.
4. Mempertahankan lingkungan dengan memantau dan pengaturan bangunan dan kontrol peralatan.
5. Mencegah dan deteksi dini penyusup, kegiatan atau orang yang masuk
secara tak sah, vandalisme atau penerobos/peloncat pagar di wilayah
kuasa tempat perusahaan.
6. Mencegah dan deteksi dini pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau
penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, saham, catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik
perusahaan.
7. Melapor dan menangani awal (TPTKP) terhadap pelanggaran.
8. Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam,
termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Dan tanggung jawab sebagai satpam yaitu Mempertahankan lingkungan yang aman dan nyaman untuk pelanggan dan
karyawan dengan patroli, pengawasanm pemeriksaan dan pemantauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar