Daftar Blog Saya

SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN

Lingkungan Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga masyarakat menetapkan dan atau betempat tinggal.

Tujuan Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri:
  •  norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat.
  • Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku.
  •  Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja).
  • Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat (Siskommas) maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling).

Oleh sebab itu, dengan maraknya aksi kejahatan dan teror bom di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan lingkungan pemukiman masing-masing.
 
Cara Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik
1)          Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri pribadi,          pengamanan keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman.

2)        Cara pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik a)  a) Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga         parkir   kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ).
        b)   Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal
        c)   Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar lainnya.
 
  Cara pengamanan keluarga/rumah tinggal
           a)         Kewaspadaan seperti diuraikan diatas
           b)         Pemasangan lampu penerangan yang cukup
         c)        Pemasangan pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup  pandangan dari luar ( dalam rumah ).
           d)        Pemasangan kunci-kunci
       e)           Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya atau kepada pihak keamanan.
            f)         Memelihara anjing penjaga
            g)        Dan sebagainya.

4)       Cara pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman

           a)Keberhasilan pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi oleh kepekaan  dan    rasa gotong royong ( kebersaman ) antar sesama warga masyarakat .
       b)Mengaktifkan pelaksanan ronda kampung, penjagaan tempat-tempat tertentu misalnya :   gudang, bangunan-bangunan serta selalu berupaya meningkatkan kemampuan dan ketrampilan warga masyarakat dalam biadang Kamtibmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar